Perspektif UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Masyarakat Profesional Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik

Materi ini disampaikan oleh Bapak Aly Kafesa pada Rakernas IX AIPTLMI di Kota Padang. Meskipun UU Nomor 17 Tahun 2023 memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi profesi ATLM, terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah peningkatan kapasitas dan distribusi tenaga ATLM di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil yang masih kekurangan tenaga laboratorium medis. Selain intu peran organisasi profesi juga dibicarakan dalam diskusi ini dalam rangka melindungi dan mengadvokasi profesi TLM di Indonesia. Namun, di balik tantangan tersebut, UU ini juga memberikan peluang besar bagi ATLM untuk lebih berperan dalam inovasi layanan kesehatan. Materi yang disampaikan oleh Narasumber tersedia di laman download.

Pengumuman

Berita terbaru

Rakernas X AIPTLMI di Senggigi Lombok: Sidang Organisasi

Senggigi, Nusa Tenggara Barat — Asosiasi Institusi Pendidikan Tenaga Laboratorium Medis Indonesia (AIPTLMI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-10 di Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Sidang organisasi dipimpin oleh Prof. Budi Santosa, M.Si., Med. selaku...

Disclaimer

 

Website resmi AIPTLMI tidak menyediakan, menyebarkan, maupun membahas soal uji kompetensi tenaga kesehatan dalam bentuk apapun. Materi di situs ini bertujuan untuk edukasi dan informasi yang bersifat umum, dengan mengakses situs ini berarti anda menyetujui ketentuan tersebut

Informasi lebih lanjut dapat melalui email : SEKRETARIAT.AIPTLMI@GMAIL.COM