Materi ini disampaikan oleh Bapak Aly Kafesa pada Rakernas IX AIPTLMI di Kota Padang. Meskipun UU Nomor 17 Tahun 2023 memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi profesi ATLM, terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah peningkatan kapasitas dan distribusi tenaga ATLM di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil yang masih kekurangan tenaga laboratorium medis. Selain intu peran organisasi profesi juga dibicarakan dalam diskusi ini dalam rangka melindungi dan mengadvokasi profesi TLM di Indonesia. Namun, di balik tantangan tersebut, UU ini juga memberikan peluang besar bagi ATLM untuk lebih berperan dalam inovasi layanan kesehatan. Materi yang disampaikan oleh Narasumber tersedia di laman download.
Kolaborasi AIPTLMI, PATELKI, dan Kolegium TLM Hasilkan Standar Nasional Perguruan Tinggi, Kurikulum, dan Blueprint Uji Kompetensi TLM
Tiga organisasi utama yaitu Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (AIPTLMI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI), dan Kolegium TLM menjalin kolaborasi strategis dengan membentuk Kelompok Kerja Bersama,...