Pada kegiatan ini hadir sebagai pemateri adalah Dr. Soetrisno Soemardjo, MA (Direktur Akreditasi LAMPTKes) dengan moderator Ketua AIPTLMI Prof Dr. Budi Santosa M.Si, Med. Pada tahun 2025, LAM-PTKes menetapkan kebijakan baru melalui Surat Edaran Nomor 0397/SKU/SE/K/05.2025 sebagai tindak lanjut atas penerapan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Surat edaran ini menegaskan arah baru akreditasi yang menitikberatkan pada mutu proses dan hasil pembelajaran, bukan sekadar kepatuhan administratif. LAM-PTKes sebagai Lembaga akreditasi mandiri telah menerapkan Instrumen Akreditasi Program Studi Kesehatan 8 Kriteria dengan pendekatan kualitatif dan berbasis evidence, menggantikan instrumen 9 kriteria sebelumnya. Instrumen ini menilai tidak hanya kelengkapan dokumen, tetapi juga kemampuan institusi dalam menjelaskan makna, dampak, dan keberlanjutan praktik mutu yang dijalankan. Melalui kebijakan ini, LAM-PTKes mendorong perguruan tinggi kesehatan agar bertransformasi menuju budaya mutu yang berkelanjutan, berdaya saing global, serta siap meraih pengakuan internasional. Fokus utama bukan lagi sekadar akreditasi formal, tetapi bagaimana mutu akademik dan profesionalisme tenaga kesehatan Indonesia diakui di tingkat dunia.
Rakernas X AIPTLMI di Senggigi Lombok di Buka Oleh Bupati Lombok Barat Bapak H.L Ahmad Zaini, ST., MT : Perkuat Akreditasi, Budaya Mutu, dan Daya Saing Kampus
Lombok, Nusa Tenggara Barat — Asosiasi Institusi Pendidikan Tenaga Laboratorium Medis Indonesia (AIPTLMI) secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-10 di Aruna Senggigi Resort & Convention, Kamis (23 Oktober 2025). Kegiatan berlangsung hingga...
